Medan (ANTARA News) - Sebanyak 26 jaksa dipersiapkan untuk menangani 68 tersangka kasus unjuk rasa anarkis para pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD H Abdul Azis Angkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan, SH, di Medan, Rabu, mengatakan para jaksa senior itu bertugas mempelajari berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilimpahkan tim penyidik Polda Sumut.
Edi Irsan mengatakan tim jaksa itu juga meneliti kelengkapan BAP yang masuk ke Kejati Sumut.
"BAP tersebut harus diteliti secermat mungkin, begitu juga kelengkapan berupa barang bukti, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan," kata Kurniawan.
Terdapat juga beberapa jaksa yang akan bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika ditanya apakah jaksa yang ditugaskan menangani kasus Protap itu ada yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kurniawan mengatakan seluruh jaksa berasal dari Kejati Sumut dan beberapa dari Kejari Medan.
Polda Sumut limpahkan
Sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan 27 berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus tersebut.
BAP tahap pertama itu diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Brigjen Pol Badrodin Haiti kepada Kepala Kejati Sumut, Gortap Marbun SH didampingi Aspidum Kejati Sumut, T Suhaimi, SH dan Aspidsus, Agoes Widjaya SH, di Medan, Selasa, (3/3).
Kapolda Sumut, Brigjen Pol Badrodin Haiti, mengatakan, penyerahan BAP kasus Protap tersebut akan diikuti penyerahan BAP selanjutnya minggu depan.
"Minggu depan Polda Sumut kembali akan melimpahkan BAP atas tersangka lainnya," ujarnya.
Edi Irsan mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap orang dan barang.
Selain itu para tersangka juga dijerat pasal 146 KUHP dengan tuduhan menggagalkan sidang paripurna yang sedang digelar DPRD Sumut.
"Para tersangka dapat diancam dengan hukuman empat sampai lima tahun penjara," kata Irsan mengenai kasus yang terjadi pada 3 Februari di Gedung DPRD Sumut itu.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009