Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan cara kerja KPK dalam menangani dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji karena hanya terkesan melakukan pencegahan, bukan penindakan.
"Akhir-akhir ini KPK lebih terkesan hanya melakukan pencegahan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, di gedung KPK, Selasa.
Menurut Ade, langkah KPK yang cenderung hanya melakukan pencegahan terlihat dari berbagai pertemuan antara pejabat KPK dan pejabat Departemen Agama. Selain itu, KPK lebih memilih memberikan rekomendasi penghapusan berbagai aturan di Departemen Agama daripada melakukan penindakan.
Ade khawatir langkah pencegahan KPK itu tidak memberikan efek jera, sehingga praktik korupsi di Departemen Agama terjadi juga di instansi lain.
"Modus serupa tidak hanya terjadi di Departemen Agama tapi juga di departemen lain," kata Ade yang juga pelapor dugaan korupsi di Departemen Agama.
Dalam laporannya, ICW menyatakan telah terjadi penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) pada 2005 dan 2006 sebesar 10 juta dolar AS.
ICW juga melaporkan Menteri Agama Maftuch Basyuni karena diduga menerima sejumlah DAU dalam bentuk tunjangan operasional. Terhadap tuduhan itu, Maftuch telah memberikan klarifikasi. Maftuch menjelaskan dia telah melakukan penertiban pengelolaan DAU.
Kemudian, ICW juga melaporkan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR yang bertugas menyusun anggaran biaya pelaksanaan ibadah haji.
Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyesalkan alasan KPK tiap kali ditanya perkembangan penanganan kasus haji. Menurut Adnan, KPK selalu berlasan kasus itu masih dalam tahap penelusuran.
"Itu bisa jadi dalih bagi KPK ketika ditanya perkembangan penanganan kasus yang menyulitkan KPK secara politis," kata Adnan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009