Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, mendesak KPU pusat untuk segera mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2009 yang sudah diterbitkan pada 26 Februari 2009.

"Sampai sekarang kami belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan Perppu itu dari KPU pusat, kami minta segera dikeluarkan agar bisa dilaksanakan," kata divisi sosialisasi KPU Pangkalpinang, Suhartono di Pangkalpinang, Selasa.

Perppu tersebut mengatur tentang perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara.

"Aturan yang ditetapkan dalam Perppu itu sangat prinsip, makanya diminta KPU pusat segera memberikan petunjuk teknisnya kepada KPU daerah," katanya.

Ia mengatakan, sosialisasi Pemilu 2009 sudah dijalankan sebelum Perppu itu keluar terutama sistem mencentang kepada pemilih pemula dan kalangan lanjut usia di sejumlah kecamatan.

"Pada prinsip tidak ada persoalan diterbitkannya Perppu itu dengan sistem sosialisasi yang sudah kami jalankan,karena sosialisasi baru berjalan dua minggu,"katanya.

Namun, katanya, KPU pusat harus segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis atas dikeluarkannya Perppu itu agar sosialisasi teknis Pemilu bisa dijalankan sesuai Perppu.

"Kami akan melakukan sosialisasi teknis pemilu sesuai Perppu pada saat bimbingan teknis pada anggota PPK dan PPS,untuk diminta KPU pusat segera mengeluarkan petunjuk teknis Perppu,"katanya.

Menurut dia, KPU harus mensosialisasikan secara optimal mengenai Perppu mengatur tentang dafatar pemilih tetap (DPT) yaitu warga tidak bisa memilih jika tidak masuk ke dalam DPT.

"Kami kuatir ada warga yang belum masuk dalam DPT,kendati DPT tersebut sudah beberapa kali dilakukan perubahan sehingga kecil kemungkinan ada warga yang tidak masuk DPT," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009