Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Pemilu Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Selasa, menilai, persetujuan DPR RI terhadap Perppu yang baru akan diputuskan pasca 9 April (hari H Pemilu) nanti, akan membingungkan masyarakat.
"Ini akan semakin menambah keruwetan proses Pemilu menjelang hari H," kata Koordinator Nasional (Kornas) Komite Pemilih Indonesia (Tepi) kepada ANTARA, menanggapi respons Dewan terhadap dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengharapkan Pemerintah bisa menerbitkan tiga Perppu, masing-masing mengenai syarat penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, penandaan tanda gambar, dan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, ketika berlangsung Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri serta jajaran KPU, pekan lalu, kalangan Dewan hanya mentoleransi dua Perppu, yakni soal penandaan serta DPT.
Sementara mengenai penetapan Caleg terpilih, DPR RI bersikeras, sudah tuntas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menggunakan opsi suara terbanyak.
KPU Berposisi Rawan
Jeirry Sumampouw menilai, dengan adanya `sounding` keputusan DPR RI atas dua Perppu tersebut nanti sesudah tanggal 9 April 2009, dikhawatirkan hal ini bakal menempatkan KPU pada posisi rawan dan tidak pasti.
"Sudah pasti KPU akan mengalami kebingungan lagi untuk melangkah. Karena, masih terbuka kemungkinan DPR RI tidak menyetujuinya (dua Perppu) itu," ujarnya.
Yang jadi pertanyaan besar, menurutnya, apa jadinya kalau kemudian DPR RI tidak menyetujuinya.
"Menurut saya, keputusan DPR RI kemarin kental sekali nuansa politisnya. Dan ini membuat persiapan dan proses Pemilu berpotensi terganggu, atau bahkan gagal," katanya mengingatkan.
Jeirry Sumampouw berpendapat, inilah akibatnya kalau tidak ada kepastian hukum dalam Pemilu.
"Kepentingan politik dalam rangka strategi untuk memenangkan Pemilu dari setiap Parpol bisa dengan mudah mengintervensi proses-proses yang sedang berlangsung. Saya kira, Pemilu 2009 ini berada dalam situasi ketidakpastian hukum," ujarnya.
Karena itu, menurut Jeirry Sumampouw, ke depan, memang sangat penting kita memiliki regulasi Pemilu yang sifatnya tetap dan berkualitas.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009