Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan aturan jaksa tidak boleh beropini sudah tertera pada Surat Edaran (SE) pada 1984 saat jaksa agung dijabat oleh Ismail Saleh. "SE itu sudah ada sejak 25 tahun yang lalu, dan masih valid," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3) malam. SE itu bernomor 005/J.A.2.1984 tentang Larangan Mengirim Tulisan/Artikel untuk dimuat di surat kabar/media massa tanpa izin Jaksa Agung. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan adanya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang isinya jaksa tidak boleh mengirimkan tulisan di surat kabar tanpa seizin atau persetujuan dari jaksa agung. Jaksa Agung mengatakan kecuali pada data dan fakta persidangan karena sudah diketahui oleh masyarakat umum. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan aturan jaksa tidak boleh beropini tersebut, tujuannya agar kejaksaan tertib dan itu ada aturannya. "Tujuannya supaya teratur yang kemudian ditegaskan kembali Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) (menindaklanjuti SE 1984)," katanya. Ia mengatakan aturan tersebut bukannya untuk melakukan pembungkaman terhadap jaksa. Disebutkan, dalam Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan, Kep-01/JA/11/1990 yang di dalam Pasal 23 menyebutkan press release/wawancara dengan wartawan hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung atau pejabat lain yang ditetapkan dan diatur berdasarkan keputusan jaksa agung. "Peraturan jaksa dilarang beropini itu, bukan hal yang baru," katanya. Dilaporkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan adanya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang isinya jaksa tidak boleh mengirimkan tulisan di surat kabar tanpa seizin atau persetujuan dari jaksa agung. "Kami sangat menyayangkan keluarnya SE itu, karena tidak mendorong jaksa untuk berkembang," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin. SE itu tertanggal 30 April 2008 Nomor B-778/d/I:/04/2008, perihal pengiriman tulisan atau artikel atau pemberitaan untuk dimuat dalam media massa. Emerson menyatakan inti surat itu mengingatkan kepada jajaran kejati, apabila hendak mengirimkan atau memuat tulisan di surat kabar harus mengajukan izin atau persetujuan terlebih dahulu dari jaksa agung. "Kebijakan itu tidak mendorong jaksa untuk berkembang, dan berpotensial melanggar konstitusi untuk menyampaikan di muka umum," katanya. Disebutkan, dasar dikeluarkannya SE itu terkait dengan Kasubsie Penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Hendra Apriana yang telah menulis artikel di surat kabar Republika tertanggal 29 Maret 2008. "Akibat pemberitaan itu, Hendra Apriana dimutasi ke Papua," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009