Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) disebut-sebut segera menonaktifkan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok, Darmawati D. "Secara lisan, Pak Jusman (Menhub, red) sudah setuju untuk itu," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, Sunaryo kepada pers di Kantor Dephub, Jakarta, Selasa. Darmawati bersama seorang pengusaha dan anggota Komisi V DPR, A Hadi Jamal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin malam (2/3). Ketiganya oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti dugaan suap 90 ribu dolar AS dan Rp54 juta. Namun, tegasnya, pihaknya sudah melakukan tindakan proaktif dan sekaligus membantu tugas KPK. "Hari ini, kami sudah menyegel ruangan TU Darmawati D dan sudah steril. Berita Acaranya sudah dibuat. Oleh karenanya, jika KPK ingin melakukan penyidikan dan penggeledahan TKP (Tempat Kejadian Perkara), silahkan saja,"katanya. Selain itu, tambahnya, pihaknya sudah membuat Surat Perintah Tugas (SPT) terhitung mulai hari kepada Darmawati untuk pindah tugas ke kantor pusat. "Posisinya, non job dan untuk memudahkan pemeriksaan KPK, sekaligus memudahkan koordinasi," katanya. Namun, ketika didesak, dalam proyek apa dan berapa nilainya, Darmawati terlibat dalam kasus itu, Sunaryo juga mengaku belum tahu secara rinci. "Jika ditinjau dari posisinya saat ini, rasanya memang yang bersangkutan, jauh dari tugas pokok dan fungsinya," katanya. Darmawati sejauh ini berada di jajaran Direktorat Navigasi, sementara itu kasus itu terkait dengan Pelabuhan (Dermaga) dan sejumlah bandara. "Jadi, Darmawati ini rupanya berhubungan dengan seseorang di luar jalurnya," katanya. Namun, Sunaryo enggan menolak pertanyaan bahwa dengan demikian dia bertindak sebagai mediator atau calo. "Saya tidak berkepentingan masuk ke wilayah penyidikan KPK," katanya. Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub, Bambang S Ervan menyatakan, pihaknya, khususnya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal kecewa dengan kasus tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009