Jakarta, (ANTARA News) - Berkas dua tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, dinyatakan sudah lengkap (P21).
Romli Atmasasmita sebelumnya menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, dan Syamsuddin Manan Sinaga, Dirjen AHU non-aktif.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa, membenarkan berkas kedua tersangka itu, sudah P21.
"Sekarang sedang disusun dakwaannya, setelah selesai nanti akan dikirim ke kejati DKI untuk diteruskan ke pengadilan negeri," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu terdapat tiga tersangka lainnya, yakni, Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).
Kasus itu bermula sejak tahun 2001, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009