Nilai-nilai dasar Kode Etik KPK sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita benar-benar terkejut dan tidak mengerti," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru membuang nilai dasar religiusitas dan diganti dengan sinergi.
Nilai-nilai dasar kode etik sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.
Baca juga: Dewas rampungkan penyusunan kode etik baru untuk insan KPK
"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.
Melalui regulasi, kata Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah mengatakan sebaiknya lembaga negara mengacu pada nilai-nilai ajaran agama. Unsur KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran agama.
Melalui Pancasila dan UUD 1945, kata dia, setiap elemen bangsa sepakat untuk menjadikannya sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anwar mempertanyakan apakah upaya penghapusan religiusitas oleh Dewan Pengawas KPK itu sudah berkonsultasi dengan para ahli.
Baca juga: Pimpinan KPK sebut hampir setiap hari teken surat perintah penyadapan
Baca juga: Laode berharap dewas lebih proaktif beri masukan
"Kenapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi kok mengabaikan sila pertama Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi? Kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda," katanya.
Menurut dia, ada pemikiran terbalik jika penghapusan religiusitas itu karena tidak perlu disebut karena sudah melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada.
"Dalam susunan dan hierarki sila-sila yang ada dalam Pancasila dapat kita temukan dan simpulkan bahwa bukannya nilai-nilai kemanusiaan yang memayungi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi nilai ketuhanan yang harus menaungi dan menjiwai nilai-nilai kemanusiaan tersebut," katanya.
Anwar menduga jika upaya Dewan Pengawas KPK saat ini ingin melakukan sekularisasi lembaga.
"Kalau iya, hal tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan kita tentu jelas tidak mau itu terjadi," katanya.
Baca juga: Bertemu Dewas KPK, Mahfud sebut bahas penguatan KPK
Gandeng UNODC, KPK susun kode etik
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020