Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 23 partai politik (parpol) membentuk Forum Parpol-Parpol yang bertujuan terutama mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memberlakukan aturan "Parliamentary Threshold" (PT) atau ambang batas perolehan suara agar parpol dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
Forum tersebut terbentuk dalam diskusi terbatas "Parpol Pascakeputusan MK" di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini MK menolak gugatan 11 partai terhadap UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD, terutama mengenai aturan PT. Menurut aturan ini, parpol harus memperoleh ambang batas 2,5 persen suara untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
Hadir pada pertemuan itu antara lain Ketua Umum Partai Persatuan Daerah Oesman Sapta, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia Daniel Hutapea, dan Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.
Selanjutnya, Ketua Umum Partai Merdeka Rusmawi Hasan, Ketua Umum Partai Sarikat Indonesia Rahardjo Tjakraningkat, Ketua Pelaksana Harian PDP Roy BB Janis, Ketua Umum Partai Patriot Japto S Soerjosoemarno, Sekjen PDS Ferry B Regar, selanjutnya perwakilan dari Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, RepbulikaN, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan dan Partai Pelopor.
Oesman mengatakan, para peserta pertemuan tersebut merasakan suatu kebersamaan akibat putusan MK tersebut. Mereka, katanya, merasakan adanya ketidakadilan karena suara rakyat bisa hilang akibat keputusan MK itu.
Oesman Sapta mengatakan bahwa pertemuan tersebut setuju untuk membentuk tim perumus yang akan merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh forum tersebut. Mereka akan kembali bertemu pada tanggal 6 Maret untuk membahas hasil tim perumus tersebut.
Ditanya mengenai kemungkinan mereka melakukan koalisi, Oesman mengatakan, belum ke arah sana. Ia mengatakan, jika ada wacana koalisi maka justru bisa melemahkan perjuangan mereka.
Sementara itu, pada pertemuan tersebut hal-hal yang mengemuka adalah mereka akan melakukan aksi unjuk rasa ke KPU termasuk di daerah, membuat resolusi kepada pihak-pihak terkait, melakukan pertemuan-pertemuan atau diskusi dengan pihak terkait, menggugat ke Komisi Yudisial, dan bahkan ada yang mengusulkan tidak mengikuti pemilu 2009.
Namun, Oesman mengatakan, langkah yang akan dilakukan akan dibahas oleh tim perumus.
Sementara Yusril mengatakan, dengan aturan PT maka jika sebuah partai memperoleh kursi namun tidak mencapai ambang batas yang telah ditetapkan maka partai tersebut tidak bisa menempatkan kadernya di DPR. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009