Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan tidak akan menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di harga minyak terendah, tetapi akan disesuaikan dengan jangka panjang untuk memberikan bantalan jika harga minyak di internasional pasar kembali naik.
"Pemerintah sengaja tidak menurunkan harga BBM sampai ke tingkat dasar, karena sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu harga minyak meningkat," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di sela penyelengaraan World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-5, di Jakarta, Selasa.
Meski begitu ujarnya, pemerintah tetap mengalokasikan subsidi BBM yang digunakan sebagai bantalan saat harga BBM internasional naik.
Ia menjelaskan, harga BBM saat ini masih dikontrol negara, namun masalah ini jangan dilihat dalam satu atau dua bulan, tetapi harus dalam perspektif jangka waktu yang cukup.
"Harga minyak kan naik turun, oleh sebab itu waktu turun sekali tidak diturunkan habis, kita harus lihat kalau nanti harus naik lagi," ujarnya.
Menurut Sofyan, jika harga BBM diturunkan hingga titik paling rendah, maka besar kemungkinan pemerintah harus kembali menaikkan harga BBM.
"Tetapi, menaikkan kembali (harga BBM--red) akan sangat sulit, dibanding menurunkan," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah memilih untuk menyimpan keuntungan yang diperoleh dari (windfall) profit yang diperoleh pemerintah dari penjualan premium sebagai langkah siaga jika harga minyak naik lagi.
"Untuk itu, pemerintah memilih untuk menyimpan keuntungan yang diperoleh pemerintah dari penjualan premium sebagai langkah siaga jika harga minyak naik lagi.
Karena itu diutarakannya, fluktuasi harga BBM tidak bisa dilihat dari fluktuasi harga minyak harian. Karena untuk menetapkan harga BBM nasional butuh rata-rata harga minyak dunia selama 1-2 bulan.
Sebelumnya, sekitar 20 anggota DPR dari lintas fraksi mengajukan usul hak menyatakan pendapat atau interpelasi terhadap kebijakan pemerintah mematok harga premium yang tidak lagi disubsidi. DPR menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melanggar Undang-Undang Nomor 41/2008 tentang APBN 2009.
Ke-20 anggota DPR yang mengajukan usul hak menyatakan pendapat tersebut adalah Alvin Lie dan Dradjad Wibowo dari Fraksi PAN, Effendi Choirie dari fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendi Simbolon dan Sonny Keraf dari PDIP, Mahadi Sinambela dari Golkar, Idris Lutfi dari PKS, dan Iedil Suryadi dari PPP. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009