Jakarta (ANTARA News) - PLN belum bisa memberikan layanan asuransi kecelakaan dan kebakaran akibat listrik bagi pelanggannya karena belum ada regulasi tentang perlindungan konsumen PLN yang mengatur pemberian jaminan akibat kecelakaan listrik.
"PLN pada dasarnya ingin membantu agar konsumen dilindungi asuransi. Namun kami hanya bisa menganjurkan, tidak dapat mewajibkan karena belum ada regulasinya," kata Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Fahmi Mochtar di Jakarta, Selasa, saat berbicara dalam lokakarya perlindungan konsumen listrik PLN.
Menurut Fahmi, terjadinya musibah kecelakaan listrik seperti kebakaran rumah atau bahkan sampai kematian bukan merupakan kelalaian pihaknya, karena tanggungjawab PLN hanya sebatas penyambungan listrik sampai di alat KwH meter sesuai dengan undang-undangnya. "Kami tidak mengurus persoalan instalasi listrik di setiap rumah atau bangunan karena bukan tugas kami," tegasnya.
Hal itu, kata Fahmi, bukan berarti PLN ingin "lepas tangan" jika terjadi kebakaran atau kecelakaan akibat arus pendek listrik di bangunan milik pelanggan. PLN akan mencari solusi terbaik bersama para pelanggannya dalam menekan kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan maupun kebakaran yang diakibatkan listrik dengan melibatkan berbagai pihak, tambahnya.
Namun ia menegaskan bahwa PLN tidak akan berinsiatif untuk mengajak asuransi memberikan jaminan listrik ke konsumen. "Sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) PLN tidak bisa aktif menjalin kerja sama dengan asuransi karena dapat menimbulkan polemik dan bertentangan dengan UU Anti Monopoli," kata Fahmi.
Pembicara lain, Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, selama ini konsumen listrik tidak memahami secara utuh apa yang menjadi hak nya bila terjadi kebakaran yang diakibatkan oleh listrik.
"Pelanggan tidak tahu harus melapor kemana untuk memperoleh pergantian karena selama ini tidak ada pihak pemerintah atau lembaga lain yang membantu untuk memperoleh perlindungan semestinya," jelasnya.
Berdasarkan surat yang masuk ke YLKI, ungkap Tulus, banyak pelanggan PLN yang meminta agar perusahaan listrik tersebut memberikan bantuan terhadap korban yang terkena musibah akibat listrik.
Ia menilai, ide penerapan asuransi untuk melindungi konsumen dari bahaya kebakaran layak dipertimbangkan.
Mengingat belum ada aturannya, maka menurut Tulus Abadi, penerapan jaminan kecelakaan listrik sebaiknya dimasukkan dalam satu paket dengan kebijakan Tarif Dasar Listrik (TDL). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009