Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PAN Abdul Hadi Djamal sebagai tersangka kasus suap setelah tertangkap tangan pada Senin (2/3) malam.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi supervisi pidana korupsi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Mereka sudah menjadi tersangka dan seperti biasa setelah selesai pemeriksaan akan ditahan," kata Antasari.

Ia mengatakan, KPK belum memastikan lokasi penahanan apakah di LP Cipinang, Rutan Salemba atau Rutan Polri.

"Jika di Cipinang dan Salemba tidak memungkinkan maka saya dengan terpaksa akan merepotkan Pak Kapolri lagi dengan menitipkan tahanan lagi," ujarnya.

Selain Abdul Hadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Darmawati (Staf Tata Usaha Direktorat Hubungan Laut Departemen Perhubungan) dan Hontjo Kurniawan (Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti).

Dari tangan tersangka, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 90 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta rupiah.

Awalnya, kata Antasari, KPK menangkap Abdul Hadi dan Darmawati di perempatan Jl Sudirman - Jl Casablanka sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti uang yang diduga hasil suap.

Dari penangkapan keduanya, KPK lalu menangkap Hontjo di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Suap itu dilakukan untuk proyek pembangunan dermaga dan pelabuhan di wilayah Indonesia Timur.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009