Wajib hukumnya melapor agar dilakukan pemeriksaan dan pemantauan selama 14 hari
Palu (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mewajibkan warga yang kembali ke daerah itu setelah perjalanan dari negara-negara terjangkit virus corona memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan terdekat, seperti rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr.Reny Lamadjido menyatakan warga yang kembali atau datang ke Sulteng dari negara-negara yang dinyatakan terjangkit wabah virus corona wajib memeriksakan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.
"Wajib hukumnya melapor agar dilakukan pemeriksaan dan pemantauan selama 14 hari," kata Kepala Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido di Palu, Sabtu malam.
Instruksi itu, kata dia, demi mencegah menyebarnya virus dengan nama COVID-19 itu di Sulteng dari warga yang baru kembali dari negara-negara yang terjangkit wabah tersebut.
"Kalau di kota atau kabupaten segera melapor ke rumah sakit atau kantor kesehatan pelabuhan agar dilakukan observasi kepada masyarakat yang baru pulang dari luar negeri,"ujarnya.
Ia menyebut lima rumah sakit di daerah itu yang ditunjuk Kemenkes untuk melayani dan menangani pasien yang terjangkit virus corona, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Rumah Sakit Anutapura Palu (RSAP) Kota Palu, Rumah Sakit Umum (RSU) Mokodopi, Kabupaten Tolitoli, RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, dan RSUD Luwuk, Kabupaten Banggai,"tambahnya.
Hingga saat ini, Sulteng masih dinyatakan aman dari wabah virus corona. Tidak ada satupun warga Sulteng, baik yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri maupun tidak, yang terjangkit virus itu.
Baca juga: Dirut RSPI SS puji Pemprov DKI beri cadangan RS rujukan Covid-19
Baca juga: Kemenkes periksa 227 pasien dalam pengawasan COVID-19
Baca juga: Penajam periksa kesehatan pegawai, antisipasi COVID-19
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020