Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan berkas syarat dukungan pencalonan balon perseorangan atas nama pasangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang diserahkan sebanyak 26.976 dukungan.
"Alhamdulillah proses verifikasi administrasi syarat dukungan balon perseorangan ini sudah selesai dilaksanakan pada Jumat sore tanggal 6 Maret 2020, dimana verifikasi administrasi ini dilakukan sejak tanggal 27 Februari lalu dan memasuki hari kesembilan sudah rampung," terangnya.
Proses verifikasi administrasi syarat dukungan ini, tambah dia, selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan yakni hingga 25 Maret mendatang.
Dari proses administrasi ini diketahui jika syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 26.976 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.274 dukungan, dan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 24.702 dukungan.
Kendati ada temuan syarat dukungan yang dinyatakan TMS sebanyak 2.274 dukungan, namun syarat dukungan yang diserahkan pasangan ini dinyatakan memenuhi persyaratan bahkan sudah melebihi ketentuan syarat minimal yakni sebanyak 20.334 dukungan.
Proses verifikasi administrasi terhadap dukungan balon pilkada jalur perseorangan itu sendiri kata dia, dilakukan oleh petugas dari KPU dan Bawaslu Rejang Lebong terhadap syarat dukungan yang diserahkan sebelumnya sebanyak 26.976 dukungan masyarakat yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Proses verifikasi administrasi yang melibatkan 20 orang petugas gabungan ini seyogyanya akan berlangsung sampai dengan 25 Maret mendatang sesuai dengan tahapannya yakni terhitung 27 Februari-25 Maret 2020, namun sampai hari kesembilan pelaksanaannya sudah selesai.
Setelah tahapan verifikasi administrasi pihaknya kata dia, akan dilanjutkan masa perbaikan pada 26 Maret, dan selanjutnya proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dalam 156 desa/kelurahan di Rejang Lebong guna memastikan keabsahan dukungan yang diberikan masyarakat.
Adapun penyebab dukungan balon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS itu sendiri karena adanya ketidaksesuaian antara tempat yang tercantum dalam KTP dengan yang ada di lembar B11 – KWK, kemudian penggunaan KTP luar daerah, masih menggunakan KTP lama bukan KTP elektronik, NIK tidak sama dan lainnya.
Baca juga: Pendaftar calon PPS pilkada mencapai 1.390 orang
Baca juga: Lima kecamatan di Rejang Lebong belum ada pendaftar PPK Pilkada 2020
Baca juga: Bupati Rejang Lebong beri Rp250 juta penangkap pelaku politik uang
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020