Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan (Depkes) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami serahkan sepenuhnya ke KPK karena itu pasti ada rangkaiannya dan kita tidak tahu detilnya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S. Sulistyowati di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan hal itu terkait penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan oleh KPK.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di departemennya pengadaan alat kesehatan dilakukan oleh unit-unit pelayanan yang membutuhkan alat kesehatan dan pelaksanaannya diawasi oleh Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan.

"Tapi karena yang diperiksa terlalu banyak, kadang berkas pemeriksaan satu tahun tidak bisa selesai tahun itu juga sehingga harus diselesaikan tahun berikutnya," kata Lily.

Ia juga mengakui bahwa proses pengadaan alat kesehatan rawan penyelewengan karena pihak yang paling tahu tentang spesifikasi dan harga alat kesehatan hanya pengguna dan pelaku industri alat kesehatan saja.

"Tapi semua proses pengadaan ada panduan dan aturannya. Jadi selama aturan itu diikuti, harusnya semua akan baik-baik saja," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan yakni petinggi PT RJM berinisial RY dan pejabat PT KF berinisial GP.

"Mereka adalah tersangka untuk kasus di Depkes tahun 2003," kata Johan.

Johan mengatakan proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia namun spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009