Surabaya (ANTARA News) - John Refra alias John Kei (40), yang dijuluki preman Ibukota Jakarta, diganjar hukuman delapan bulan penjara karena telah memotong jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara pada 19 Juli 2008 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, majelis hakim berpendapat, John Kei dan ketiga rekannya telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan.

"Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jack Johannes Octavianus, didampingi empat hakim anggota.

Sama halnya dengan John Kei, majelis hakim juga menjatuhkan dua terdakwa lainnya, yakni Pedro Tanlain alias Edo (34) dan Anthonius Tanlain alias Tony (35) dengan hukuman sama.

Sementara itu terdakwa lainnya, Fransiscus Refra alias Tito (37) mendapat hukuman lebih berat dibanding ketiga rekannya, yakni satu tahun dan dua bulan.

Adik kandung John Kei yang berprofesi sebagai pengacara itu dianggap sebagai pelaku utama pemotongan jari tangan dua sepupunya di Tual, Jemri Refra dan Charles Refra.

Dalam sidang yang berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel Brimob Polda Jatim itu, majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan para terdakwa.

Di antara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, main hakim sendiri, Toni melakukan kebohongan di persidangan, membiarkan dua korban kesakitan bahkan disekap di dalam kamar hotel, dan mengakibatkan kedua korban cacat seumur hidup.

Meskipun demikian, majelis hakim juga melihat beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya menjemput dua korban dari rumahnya, berinisiatif membantu biaya perawatan melalui Otis Refra selaku orangtua korban, dan bertanggung jawab atas hukum adat yang ditimpakan kepada para terdakwa.

Walau begitu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu masing-masing terdakwa dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan itu, Tito menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. "Kami keberatan dengan putusan itu, maka kami akan mengajukan banding," kata pria yang mendapat hukuman paling berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya itu.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009