Kupang (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, S.H, M.Hum mengatakan, konflik yang terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus diselesaikan melalui pendekatan adat.

"Pendekatan adat merupakan cara efektif yang mesti ditempuh pemerintah setempat, karena masyarakat di Adonara masih memegang teguh pendekatan adat, dan bukan pendekatan diluar itu," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat.

Putra Adonara, Flores Timur ini mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan konflik antar suku maupun antar desa karena masalah lahan, yang sering terjadi di pulau itu, dan bagaimana solusinya.

Konflik terakhir adalah kasus tanah Wule Wata yang melibatkan suku Kwaelaga dengan suku Lamatokan di Desa Sandosi dan Desa Tobitika, Kecamatan Witihama yang menewaskan enam orang pada Kamis, (5/3).

"Secara pribadi, saya merasa prihatin terkait konflik antar suku mengenai batas tanah di Adonara Timur sampai memakan korban jiwa," katanya.

Menurut dia, konflik antar suku ini memang seringkali terjadi di daerah itu, sehingga perlu dicarikan solusi terbaik agar ke depan tidak terjadi lagi.

Dia mengatakan, solusi terbaik adalah pemerintah perlu memfasilitasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dimintai pendapat dengan tawaran paling ideal yang bisa diterima kedua pihak.

Sejumlah personil TNI sedang menjaga situasi keamanan ketika terjadi perang tanding antara masyarakat Lewobunga dengan masyarakat Lewonara dalam kasus tanah Bele di Pulau Adonara beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Pertemuan itu, kata dia, tentu menghadirkan tokoh adat dari desa lain yang tidak berkonflik, atau dari tokoh adat suku yang netral dari desa lain.

"Jadi pendekatan adat merupakan cara efektif yang musti ditempuh pemerintah setempat. Masyarakat di Adonara masih memegang teguh pendekatan adat dan bukan pendekatan di luar itu," katanya.

Menurut dia, di Adonara itu ada Suku Demon dan Paji yang saling berlawanan, sehingga diperlukan pihak mediator atau penyelesaian secara adat dari tokoh adat desa lain sebagai pihak yang netral.

Belum efektif

Sesuai pengamatannya, penyelesaian konflik antar suku soal batas tanah yang terjadi di Adonara selama ini oleh pemerintah kabupaten, kecamatan maupun desa, belum dilakukan secara efektif.

Untuk itu, solusi yang bisa ditawarkan adalah penyelesaian sesuai adat setempat.

"Jadi pendekatan adat dalam penyelesaian suatu konflik, menurut saya sangat efektif. Dan ini perlu dipikirkan pemerintah karena tiap daerah memiliki kearifan lokal dalam upaya menyelesaikan konflik," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT ini.

Dia menambahkan, tugas pemerintah adalah mencegah terjadi konflik berkelanjutan, sehingga perlu mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik, sambil menawarkan solusi soal kehadiran pihak ketiga dalam hal ini tokoh adat dari desa atau suku lain yang tidak terlibat konflik.

"Jika kedua belah pihak menyetujui, maka dihadirkan tokoh dari desa lain untuk mereka sama-sama selesaikan. Pemerintah cuma memfasilitasi dan bukan terlibat menyelesaikan," katanya. ***2***

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020