Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggerebek toko pakaian di Jalan Arif Rahman Hakim, Lingkungan Karang Bedil, karena menjual masker dengan harga Rp350.000/kotak.
Giat penggerebekan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, terlaksana pada Jumat petang (6/3).
Baca juga: Hakim perhatikan kepentingan orang banyak tentang penimbun masker
"Jadi toko ini menjual masker seharga Rp350.000/kotak, dan pada saat digeledah, kami temukan masker sisa dua kotak," kata Astawa yang ditemui wartawan di lokasi penggerebekan di Mataram, Jumat.
Selain dua kotak masker, polisi turut menemukan produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar. Ada sebanyak tiga dus produk kosmetik yang diangkut polisi. "Yang kita temukan itu kosmetik untuk wajah, kuku, parfum. Semuanya tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Baca juga: Polisi buru penimbun masker lantaran langka di pasar
Menurut keterangan pegawainya, produk kosmetik dipesan dari Surabaya dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Polisi langsung menyita dan membawa seluruh barang bukti ke Markas Polresta Mataram.
Baca juga: Polresta Pontianak ungkap penimbunan masker
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020