"Masalah bisnis to bisnis itu sebaiknya damai saja, karena jika sudah masuk ke wilayah hukum, tak ada yang dapat menang secara mutlak," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Jakarta, Laksanto Utomo, SH, MH di Jakarta, Jumat.
Perseteruan antara Sinatra, sebagai konsumen dengan Bellesa sebagai pemilik apartemen mengemuka setelah salah satu staf Bellesa dipanggil di Polda Metro Jaya, pekan lalu, dalam kaitan penipuan dan penggelapan jual beli ruangan apartemen di Permata Hijau.
Apartemen itu sampai saat ini masih sepi, karena belum ada grand launching dan terdapat beberapa pembeli belum mendapatkan sertifikat meski sudah dibayar, sehingga banyak investor yang merasa kecewa, kata sebuah sumber dari Polda.
Laksanto yang mengutip penasehat Hukum Sinatra, Lenny Madriada, menyebutkan, klienya membeli beberapa ruangan apartemen senilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2006, namun sampai saat ini ruangan itu belum ada sertifikatnya, dan gedung itu juga belum dibuka secara umum.
Akibatnya, klien dari Lenny mengalami kerugian cukup besar, karena dana yang diinvestasikan menjadi stagnan, bahkan cenderung menyusut.
PT Bellesa yang merupakan satu group dengan PT Gapuraprima telah berjanji akan melakukan "buyback" atau membeli kembali. Namun sampai saat ini perusahaan cenderung membiarkan bahkan sulit untuk diajak berkominikasi.
"Daripada klien kami terus menunggu tanpa ada kejelasan, masalah ini kita bawa saja ke pihak berwajib, agar dapat diselesaikan secara hukum," kata Lenny Nadriada, singkat.
Ditempat terpisah, pemilik Bellesa, Gunarso Margono lewat telpon mengatakan, transaksi jual beli beberapa ruangan apartemen dengan Sinatra, sebenarnya tidak ada masalah.
Oleh karena itu, mengapa sampai urusan pihak berwajib, perusahaan belum mengerti. "Masalah itu akan saya cek dulu, nanti saya beri informasi yang jelas," kata Margono.
Ditambahkan, perbedaan masalah bisnis adalah hal biasa, sehingga jika hal itu menjadi masalah hukum, saya kurang mengerti karena masalah operasional perusahaan ada yang lebih berwenang, katanya singkat, seraya menutup telpon gengamnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009