"Upaya lain tetap dilakukan, seperti adanya peluang bisa mengadili Maria Pauline di Belanda," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Muchtar Arifin, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan persoalan itu sudah disampaikan Jaksa Agung, Hendarman Supandji saat bertemu Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin.
Dikatakan, kalau di Belanda, perbuatan Maria Pauline Lumowa itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka bisa disidangkan di negara tersebut.
"Mereka (Belanda) akan melihat kasusnya seperti apa, bukti formalnya kan harus kita ajukan," katanya.
Mengenai upaya ekstradisi, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan kecuali kalau warga negara Indonesia berbuat kejahatan atau melarikan diri ke luar negeri.
"Karena itu, upaya terhadap Maria Pauline Lumowa tetap dilakukan," katanya.
Seperti diketahui dalam kasus itu, Andrian Herling Woworuntu, pembobol BNI 46 Kebayoran senilai Rp1,2 triliun, telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2005.
Dalam persidangan itu, hakim menyimpulkan pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa, Adrian Woworuntu bersama-sama dengan direktur perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group.
Pembobolan itu dilakukan dengan pengajuan 41 L/C, yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.
Maria Pauline Lumowa melarikan diri ke Singapura, dan kemudian diketahui berada di Negeri Kincir Angin.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009