Jakarta (ANTARA news) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai identitas tunggal penduduk dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) ini, katanya di Jakarta, Jumat, diperlukan untuk kepentingan melacak aset atau pengembalian aset. KPK akan mudah melacak aset seseorang jika yang bersangkutan memiliki nomor identitas atau nomor induk kependudukan tunggal.

Aset milik seseorang akan sulit untuk dilacak jika yang bersangkutan memiliki lebih dari satu identitas. Dengan adanya identitas lebih dari satu, akan membuka peluang bagi yang bersangkutan untuk melindungi asetnya dengan menggunakan identitas yang berbeda.

"Segera KPK dan Depdagri akan mengadakan pertemuan lanjutan," katanya setelah bertemu dengan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, di ruang rapat Gedung KPU, Jumat, yang juga dihadiri Sekjen Departemen Dalam Negeri Diah Anggraeni dan Dirjen Administrasi Kependudukan A. Rasyid Saleh.

Lebih lanjut Ketua KPK mengatakan identitas tunggal ini juga berguna pada pelaksanaan pemilu. Artinya melalui identitas tunggal ini maka potensi pemilih ganda dapat dihindari. Kondisi ini juga berpengaruh pada pengadaan logistik, dengan demikian logistik dapat diadakan sesuai kebutuhan sebenarnya.

"SIN ini sangat diperlukan untuk `asset tracing` atau `asset recovery`. Tetapi ternyata menurut hemat kami ini juga sangat diperlukan KPU untuk data pemilih. Sehingga pada saat pelaksanaan pemilu, KPU tidak lagi dibebani masalah data tersebut," katanya.

Menanggapi rencana pertemuan tersebut, Sekjen Depdagri Diah Anggraeni mengatakan Depdagri siap duduk bersama dengan KPK untuk membahas masalah ini.

"Nanti akan duduk bersama antara KPK dengan Depdagri, membahas tentang nomor induk kependukan yang ganda," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini data penduduk ganda ini diindikasikan terdapat di tiga wilayah yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Berkaitan dengan pemilu, Diah menilai dengan adanya nomor identitas kependudukan ganda ini maka dikhawatirkan berimplikasi pada penganggaran yang ganda pula.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009