Bandung (ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bogor, Jabar, Azwar (47) dijatuhi vonis tiga bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Imam Syafei SH di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, karena terbukti menggunakan narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan hasil tes urine.
Imam Syafei dalam pembacaan keputusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti menjadi pengedar shabu-shabu seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum. "Namun berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian terdakwa terbukti menggunakan narkotika tersebut," katanya.
"Majelis hakim memutusakan terdakwa bersalah dan dijerat pasal 62 Undang-undang nomor 5/1997 tentang psikotropika sebagai pemakai dan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan 15 hari dipotong masa tahanan," katanya.
Putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Cucu Gantina SH yang menjatuhi hukuman penjara lima bulan.
Terdakwa Azwar ditangkap jajaran unit narkoba Polda Jabar bersama dengan lima temannya yaitu Joni Sulaeman, Rudi Wongsonegoro, Iis, Dewi dan Nurfiah disebuah hotel di Cianjur, November 2008 lalu.
Keberadaan mereka di hotel tersebut sudah menjadi target operasi Polda Jabar sehingga dengan mudah menangkap kelima orang tersebut meski tidak ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Namun polisi akhirnya mendapatkan barang bukti beberapa gram shabu dari salah satu teman Azwar.
Selain Azwar, rekannya lainnya dijatuhi hukuman tiga bulan 15 hari dan pada pekan depan mereka telah dapat bebas keluar Rutan Kebonwaru sedangkan Joni Sulaeman dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan terbukti sebagai pengedar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009