Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan yang menggunakan laman porno di internet.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing di Jakarta, Jumat, mengatakan, keempat tersangka yang telah ditahan di Polda Metro Jaya itu adalah HD (pembuat laman), EA (pembuat laman), RD (otak penipuan) tersangka utama dan FR (otak penipuan/isteri RD).
"FD dan FR menawarkan usaha prostitusi lewat internet dengan memasang gambar dan nama-nama artis untuk menarik konsumen padahal orangnya tidak ada sama sekali," katanya.
Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta menambahkan, penawaran prostitusi itu dimuat dalam www.hartonosejakdulu.com.
Laman itu membuat gambar sejumlah artis, nomor HP dan nomor rekening.
Setelah konsumen tertarik, maka ia akan diminta untuk mengirimkan uang antara Rp20 juta hingga Rp60 juta lewat transfer bank.
Namun, tersangka FD dan FR mengganti pesanan konsumen dengan wanita lain sehingga calon pembeli pun tertipu.
Nico mengatakan, sejak beroperasi Juli 2007 hingga saat ini, para tersangka diduga telah meraup uang miliar rupiah karena jumlah yang tertipu telah mencapai ratusan orang.
"Korban tidak ada yang mau melapor ke polisi. Mungkin mereka malu atau gimana," ujar Nico.
Namun, polisi dapat menemukan salah satu korban penipuan bernama An alias Ry yang mengaku telah mengirim uang Rp46 juta kepada tersangka.
Untuk mendesain laman itu, FD dan FR meminta bantuan kepada dua tersangka lain yakni HD dan EA yang menjabat sebagai Direktur Utama dan marketing PT Surya Lintas Global.
"HD dan EA mengaku menerima pembayaran Rp2 juta untuk pembuatan laman itu," katanya.
Nico mengatakan, kendati HD dan EA tidak terlibat aksi tipu menipu itu namun keduanya dijadikan tersangka karena telah membuat laman porno.
"Dengan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik maka pembuatan situs porno dapat diproses hukum. Bahkan, print out laman dapat menjadi alat bukti di pengadilan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009