Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyusun dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar.

Ketiga tersangka itu, yakni, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU non-aktif).

"Sekarang sedang menyusun dakwaan, secepatnya dakwaan selesai akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, berkas ketiga tersangka itu sudah masuk ke direktur penuntutan (dirtut) dengan berkas terpisah-pisah. "Berkasnya pisah-pisah, kan periodenya masing-masing lain-lain dan 'tempus'nya beda-beda," katanya.

Disebutkan, pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka itu, bervariasi. "Ada yang kena Pasal 12e, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b, Pasal 3 UU Tipikor," katanya.

Ia mengatakan, terkait rincian audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara dari proyek sisminbakum tersebut, pihaknya belum menerimanya.

Dalam perkara itu juga, Kejagung sudah menetapkan Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham), sebagai tersangka. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009