Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan rumusan kebebasan pers dalam draft amandemen konstitusi, namun lembaga perwakilan ini mengingatkan bahwa untuk bisa menggolkan usulan ini masih butuh proses politik di MPR.
Demikian diungkapkan Anggota DPD RI Ichsan Loulembah dalam diskusi interaktif Perspektif Indonesia bertema "Amandemen Konstitusi dan Kebebasan Pers" di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Jumat.
Diskusi yang dipandu Chandra Sugarda juga menghadirkan anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, tokok pers yang juga anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR/MPR Imam Anshory Soleh dan Pemimpin Redaksi Harian suara Karya Ricky Rachmadi.
Ichsan menjelaskan, proses politik untuk memasukkan rumusan kebebasan pers di dalam konstitusi masih sangat tergantung kepada sikap partai-partai politik melalui fraksinya di MPR.
Namun DPD akan terus mempertahankan dan memperjuangkan terwujudnya usul tersebut. DPD sudah berkomitmen untuk memperjuangkan usul itu.
Yang tidak kalah penting dari perjuangan DPD mengenai hal ini adalah dukungan dari kalangan pers.
Usul DPD itu disambut positif oleh Abdullah Alamudi dan Imam Anshori. Keduanya mengingatkan agar usul itu tidak menjadi "bola liar" dalam arti bahwa usulan DPD itu jangan sampai memicu berbagai pihak untuk juga mengusulkan amandemen pada pasal lainnya.
Imam yang juga Caleg PKB untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur mengakui, usul itu masih sangat tergantung pada proses politik di MPR. Sikap fraksi di MPR akan sangat menentukan bagaimana kelanjutan usul DPD ini. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009