Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, di Jakarta, Jumat, mengatakan pembahasan Perppu oleh Komisi II dan pemerintah akan dilakukan pada Senin (2/3).

"Kita akan mengirim ke DPR, perppu dengan amanat presiden untuk nantinya dibahas oleh DPR. Pembahasan lebih lanjut itu akan dilaksanakan pada Senin malam," katanya saat memberikan keterangan pada wartawan, di Gedung Depdagri.

Selanjutnya perppu akan dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui disahkan. Perppu tersebut mengatur tentang dua hal yakni penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara. Perppu ini dikeluarkan untuk menyelamatkan suara rakyat.

Beberapa ketentuan dalam UU 10/2008 yang mengalami perubahan yakni pasal 47 ditambah satu ayat yakni ayat 4. Ayat 4 tersebut berbunyi dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali.

Ketentuan pasal 176 UU 10/2008 diubah diantara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan satu ayat yakni ayat 1a dan diantara ayat 2 dan 3 disisipkan satu ayat yakni 2a, serta ayat 3 mengalami perubahan.

Ayat 1a berbunyi dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Ayat 2a berbunyi dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Sementara ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan pihaknya mengharapkan perppu dapat dikeluarkan pada pekan ini sehingga dapat dibahas di DPR secepatnya.

Dengan adanya perppu ini, KPU memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan terhadap DPT dan mengesahkan penandaan lebih dari satu kali.

KPU telah menerima usulan perbaikan DPT dari KPU di daerah. Perbaikan tersebut berupa penambahan dan pengurangan jumlah pemilih dari DPT yang ditetapkan 24 November 2008 lalu. Jumlah pemilih tetap untuk pemilu legislatif yang ditetapkan pada 24 November yakni 171.068.667 orang. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009