Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyatakan bahwa Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55) dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat, mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.

"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

Baca juga: Pembunuh hakim Jamaluddin buang barang bukti ke sungai

Baca juga: Pembunuh Jamaluddin bakar barang bukti untuk hilangkan jejak

Baca juga: Ibu eksekutor Jamaluddin menangis saat rekonstruksi tahap tiga

Baca juga: Polisi kirim BAP tersangka pembunuh Jamaluddin ke Kejari Medan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020