Sisa stok masker saat ini di gudang sekitar 100 ribu masker, tapi hanya untuk kebutuhan darurat saja

Jakarta (ANTARA) - PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero (RNI) mengungkapkan stok masker tersisa di gudang BUMN itu hanya bisa dikeluarkan berdasarkan perintah Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi penimbunan masker oleh oknum-oknum tertentu.

"Sisa stok masker saat ini di gudang sekitar 100 ribu masker, tapi hanya untuk kebutuhan darurat saja. Mungkin yang bisa memerintahkan masker ini dikeluarkan hanya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi," ujar Direktur Utama RNI Eko Taufik Wibowo di Jakarta, Jumat.

Baca juga: RNI: Sampai sekarang bahan baku masker dari Prancis belum dikasih

Eko menegaskan bahwa masker-masker itu tidak akan dikeluarkan kecuali ada perintah dari Menteri BUMN dan Presiden RI.

"Menurut kita, stok masker di pasaran itu masih banyak, cuma disimpan (ditimbun). Sebetulnya masih cukup menurut saya," katanya.

Di Jakarta sendiri, kata Eko, stok masker di pasar masih mencukupi sekitar 3-4 juta masker.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan pemerintah akan menindak tegas pelaku bisnis yang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan.

Baca juga: RNI hentikan ekspor masker untuk CSR ke luar negeri, ini alasannya

Padahal barang- barang tersebut diperlukan masyarakat di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (COVID-19) di dunia, termasuk Indonesia.

Mendag Agus menyampaikan imbauan dan peringatan itu saat konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan.

Baca juga: RNI tunggu impor bahan baku dari Prancis, produksi 1 juta masker Maret

Pada kesempatan itu, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar.

Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.

Baca juga: Siapkan 100 ribu masker, RNI: Stok masker aman untuk kebutuhan darurat

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020