Pontianak (ANTARA) - Polresta Pontianak mengungkap enam kasus penimbun masker dalam jumlah besar, dan juga mengamankan enam tersangka kasus itu, setelah pemerintah mengumumkan adanya WNI yang terinfeksi Covid-19.
"Terungkapnya penimbunan masker ini, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, terkait kelangkaan masker di Kota Pontianak, sehingga didapati enam orang yang mengedarkan ataupun menimbun masker dalam jumlah besar," kata Kapolresta Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Polri: Penimbun masker-hand sanitizer akan ditindak tegas
Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman di lapangan enam orang tersebut pembeli pertama berinisial PG, yang membeli masker dari distributor sebanyak 100 boks masker seharga Rp59 ribu/boks.
"Kemudian masker itu PG jual kepada FA, seharga Rp160 ribu/boks artinya dari satu boks dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu. Kemudian dari FA dijual kembali kepada YS seharga Rp220 ribu dan seterusnya kepada inisial PN, dan terakhir yang kami amankan berada di tangan MA dan SF, yang kemudian menjual masker itu Rp270 ribu/boks," jelasnya.
Baca juga: Penimbun masker di Tanjung Duren seorang mahasiswi
Sementara itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 50 boks barang bukti yang dikumpulkan, dengan masing-masing berisi 50 lembar sehingga keseluruhannya sebanyak 2.500 lembar masker.
"Hingga kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, dan dalam hal ini kami terus menggali informasi, serta mengkaji penerapan pasal mana yang tepat untuk tersangka," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi timbun persediaan masker untuk bantu biaya kuliah
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus penimbunan masker ini, menjawab adanya kelangkaan masker di beberapa wilayah, termasuk salah satunya di Pontianak yang menjadi keluhan masyarakat belakangan ini.
Untuk itu Kapolresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal melanggar aturan, seperti menimbun masker atau berbagai kebutuhan pokok, sehingga berdampak meresahkan masyarakat luas.
"Saat ini penjualan masker di beberapa apotek di Pontianak sudah memberlakukan pembatasan, yakni maksimal tiga hingga lima lembar per orang sehingga kebutuhan masker bisa merata," katanya.
Baca juga: Tiga terduga penimbun masker diamankan Polda Jateng
Baca juga: Pemerintah wajib tindak tegas penimbun masker dan bahan pokok
Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020