Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi yang sama dengan pelaku usaha lainya dan tidak boleh melakukan praktik bisnis monopoli.

"BUMN itu posisinya sama dengan pelaku usaha yang lain dan tidak memiliki hak untuk monopoli, kecuali ada undang-undang yang menyatakan demikian," kata Anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said di Jakarta, Kamis.

Meski mendapat hak monopoli atas barang atau jasa tertentu melalui undang-undang, BUMN tidak boleh melakukan praktik monopoli. Menurut dia, hingga kini hanya ada tiga BUMN yang pernah/masih mendapat hak monopoli yaitu PT Pertamina (sudah dicabut), PT PLN, dan PT Jamsostek.

"Monopoli boleh, tapi praktik bisnisnya tidak boleh monopoli," ujar Tadjuddin. Ia mencontohkan meski PLN mendapat hak monopoli terkait distribusi listrik, namun ia tidak boleh melakukan pengaturan penggunaan Lampu Hemat Energi (LHE).

"BUMN tidak bebas dari jangkauan hukum persaingan usaha. Dia punya hak monopoli, tapi kalau melakukan pelanggaran misalnya dalam proses tender, kita akan hukum," tegasnya.

Menurut Tadjuddin, penegasan hak monopoli pengadaan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara akan diatur dalam pedoman pasal 51 Undang-undang No.5/1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"BUMN itu kan sahamnya ada yang dimiliki negara, kadang-kadang bersikap seperti negara," tuturnya.

Menurut Tadjuddin, KPPU sedang mengkaji perilaku BUMN yang melampaui wewenangnya. Beberapa BUMN yang dalam pemantauan KPPU antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia dan Perum Peruri.

"Contoh lainnya misalnya kenaikan pajak bandar udara oleh PT Angkasa Pura. Itu aneh. Apa wewenangnya dia melakukan itu? Kok seperti pemungut pajak," tambahnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009