Pertanyaan majelis hakim itu ditujukan kepada dua orang saksi dari kalangan mantan pejabat Setda NTB, dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis.
Kedua mantan pejabat itu masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Nanang Samudra, dan Mantan Kepala Biro Keuangan Setda NTB, H. Mansyur.
Nanang yang dimintai kesaksiannya terlebih dahulu, mengaku tidak mengetahui lokasi pengendapan dana sebesar Rp460 juta itu, meskipun majelis hakim berkali-kali mempertanyakannya karena berasumsi saat menjabat Sekda NTB Nanang cukup leluasa keluar-masuk ruang kerja gubernur.
"Saya masuk ke ruang kerja Pak Gubernur kurang dari 10 kali, selebihnya di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang kerja gubernur, sehingga saya tidak tahu," ujar Nanang menjawab majelis hakim tentang posisi brankas tempat pengendapan uang tersebut di ruang kerja gubernur.
Majelis hakim menghujani pertanyaan tentang pengendapan uang ratusan juta rupiah itu karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa dana tidak tersangka itu masih mengalir ke tangan Serinata meskipun sudah menjabat Gubernur NTB.
Dalam salah satu berkas dakwaannya, JPU menyatakan dana tidak tersangka di pos DPRD NTB tahun anggaran 2003 sebesar Rp2,5 miliar disalahgunakan oleh Serinata.
Menurut JPU Serinata selaku Ketua DPRD NTB telah menyimpangkan dana tidak tersangka sebesar Rp1 miliar yang pencairannya sebanyak dua kali yakni sebesar Rp540 juta pada tanggal 26 April 2003 dan Rp460 juta pada tanggal 14 Juli 2003 ketika Serinata sudah menjabat Gubernur NTB periode 2003-2008.
Dana sebesar Rp1 miliar itu semula dialokasikan untuk dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 1999-2004.
Dana tak tersangka lainnya yang diduga disimpangkan Serinata yakni biaya honor panitia khusus (pansus) penyusunan tata tertib dan panitia pemilihan, dan uang lembur panitia pendamping yang nilainya mencapai Rp510.534.000.
Total dana tak tersangka yang disimpangkan Serinata sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan Tim JPU dalam persidangan perdana 22 Januari lalu itu mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Majelis hakim juga menanyakan hal serupa kepada saksi Mansyur dalam sidang terpisah, dan mantan Kepala Biro Keuangan Setda NTB pada tahun 2003 itu mengakui dirinya yang mengantar uang tunai Rp460 juta itu kepada Serinata yang menjabat Gubernur NTB.
"Saya yang bawa uang itu ke Pak Gubernur karena ditelepon untuk mengantar uang itu," ujar Mansyur kepada majelis hakim.
Namun, saksi Mansyur tidak mengetahui secara jelas uang itu disimpan di brankas mana hingga uang tersebut dikembalikan ke kas daerah ketika penyidik kejaksaan memeriksa Serinata sebagai tersangka Nopember 2008.
Dengan demikian, uang tunai sebesar Rp460 juta itu mengendap di tangan Gubernur NTB selama empat tahun lebih.
Nanang dan Mansyur merupakan saksi ke-20 dan 21 dari total 56 orang saksi yang akan dihadirkan JPU untuk memperkuat dakwaannya terhadap mantan Gubernur NTB periode 2003-2008, Drs H. Lalu Serinata sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009