Ia ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung yang melakukan operasi dan mendapatkan tersangka pengedar shabu-sahbu Sud (40), dan Ham awalnya diduga terlibat.
Namun setelah diserahkan ke Poltabes Bandarlampung, hasil tes urine Ham negatif, namun polisi mendapatkan informasi ia salah satu orang yang dicari terkait pengoplosan solar dengan minyak tanah.
Seorang pejabat di Poltabes Bandarlampung mengatakan, Ham mengaku sebagai dalang pengoplosan solar tersebut.
"Kasusnya terungkap 1 Mei 2008, saat polisi menggrebek rumah yang dijadikan tempat pengoplosan solar," kata dia.
Kemudian, beredar informasi solar sebanyak 8.310 liter itu, dioplos dengan minyak tanah, dan ada pihak dibelakang aksi tersebut yakni oknum anggota polisi di Lampung Barat.
Namun, Ham berhasil melarikan diri hingga tertangkap oleh Denpom II/3 Lampung, yang melakukan razia bagi anggota TNI dan menduga Ham terlibat penyalahgunaan narkoba, sehingga diserahkan ke Poltabes Bandarlampung.
Polisi sudah mengamankan tiga tersangka Sutikno, Mulyan dan Iwen, dan mereka sudah menjalani persidangan.
Waktu penangkapan selain mengamankan solar, polisi juga menyita dua unit truk, 40 drum kosong, 11 jerigen plastik, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Para tersangka melakukan pengoplosan solar dengan minyak tanah, di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Panjang Utara, Bandarlampung.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009