Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengeksekusi anggota DPR Sarjan Tahir ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, kata Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono.
Feri menjelaskan, eksekusi itu dilakukan setelah perkara yang menjerat Sarjan telah berkekuatan hukum tetap karena Sarjan tidak mengajukan banding.
Sarjan divonis empat tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
Feri menjelaskan, Sarjan dipindah dari rumah tahanan Polres Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada pukul 15.00 WIB.
"Proses eksekusi berjalan lancar," kata Feri.
Selain memindahkan Sarjan, KPK juga memindahkan mantan Bupati Garut Agus Supriadi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Perkara Agus berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menghukumnya sepuluh tahun penjara.
Vonis Mahkamah Agung itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Agus tujuh tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah karena menyalahgunakan dana APBD Garut sebesar Rp10,8 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009