Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah mempelajari putusan PT DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Kami akan mempelajari dahulu kalau sudah ada salinan putusannya," katanya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta pada Senin (23/2) mengeluarkan putusan terhadap banding perkara Yayasan Supersemar, yakni, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jaksel pada 27 Maret 2008, menyatakan mantan Presiden, Soeharto yang digantikan ahli warisnya sebagai tergugat satu, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelewengan dana Yayasan Supersemar.
Sebaliknya, Majelis hakim menyatakan Yayasan Supersemar sebagai tergugat dua menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu.
Majelis hakim menilai Yayasan Supersemar telah memberikan pinjaman atau penyertaan modal, di luar tujuan untuk memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.
Tindakan Yayasan Supersemar itu dianggap telah melanggar Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1976.
Karena itu, Yayasan Supersemar harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp185 miliar atau 25 persen dari tuntutan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebesar 420 juta dollar AS.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009