Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dalam waktu dekat akan menerbitkan surat berharga atau obligasi yang dananya akan digunakan untuk membiayai ekspor pengusaha nasional.
"Penerbitan obligasi akan dilakukan sebelum Juli, kita sedang mengurus ijin ke Depkeu dan melakukan pemilihan untuk penjamin obligasinya," kata Direktur Bank Ekspor Indonesia (BEI) Arifin Indra di Jakarta, Kamis.
LPEI akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2009 atau sekitar enam bulan setelah UU nomor 2/2009 tentang LPEI disahkan pada 12 Januari lalu.
Dengan mulai beroperasinya LPEI Juli mendatang maka PT Bank Ekspor Indonesia dinyatakan bubar dan semua aktiva serta pasiva dan hak kewajiban hukum BEI menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI.
Arifin menambahkan pihaknya belum bisa menyebutkan berapa nilai obligasi yang akan diterbitkan, namun diharapkan nilai pembiayaan ekspor yang diberikan LPEI pada tahun ini bisa sama dengan target pertumbuhan pembiayaan ekspor BEI yaitu 15 persen.
Mengenai modal LPEI, Arifin mengatakan modal dasar LPEI sesuai UU adalah paling sedikit Rp4 triliun dan berasal dari modal yang sudah ada di BEI.
"Modal LPEI tidak berasal dari APBN, tetapi nanti kalau dalam perjalanannya modal turun di bawah Rp4 triliun, pemerintah yang akan merekapitalisasinya," katanya.
Sebelumnya disebutkan, LPEI akan menyalurkan kredit hingga Rp12 triliun kepada eksportir yang berasal dari pinjaman dana dari berbagai kreditor sebesar Rp10 triliun - Rp12 triliun atau dengan rasio modal terhadap penjaminan (gearing ratio) tiga kali.
Dana yang diperoleh LPEI akan disalurkan kepada para eksportir, terutama di sektor pertanian dan usaha kecil. Sumber dana yang bisa diperoleh LPEI berdasarkan UU LPEI adalah pinjaman dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank dan lembaga keuangan atau pembiayaan dalam serta luar negeri, dan juga pinjaman dari pemerintah sendiri.
LPEI memiliki wewenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional melakukan penyerataan modal dan melakukan reasuransi terhadap asuransi atas resiko kegagalan ekspor, resiko kegagalan bayar, asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri dan atau asuransi atas resiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009