Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memindahkan lokasi penahanan pengusaha Billy Sindoro setelah mantan eksekutif Grup Lippo itu tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menghukumnya tiga tahun penjara karena menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal sebesar Rp500 juta.

"Kita tinggal menunggu pernyataan pengadilan bahwa perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah di Jakarta, Kamis.

Menurut Chandra, perkara itu berakhir atau berkekuatan hukum tetap setelah KPK dan Billy sama-sama tidak mengajukan banding.

Sesaat setelah pengadilan mengeluarkan pernyataan, KPK akan segera memindahkan Billy dari rumah tahanan Polri ke lembaga pemasyarakatan.

"Ini tinggal masalah administrasi," kata Chandra.

Penasihat hukum Billy, Huprey Djemat mengatakan pihaknya memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu, sehingga tidak mengajukan banding.

"Kita memiliki pertimbangan sendiri," kata Humprey.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009