Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan mengimbau sekali lagi akan dikenakan tindakan tegas kepada pelaku bisnis yang memanfaatkan peluang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan.
Padahal, barang- barang tersebut diperlukan masyarakat saat ini di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (covid-19) di dunia, termasuk Indonesia.
“Prosesnya, pertama Kemendag akan lakukan imbauan, dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim untuk pelaksanaannya,” kata Mendag Agus lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Imbauan ini akan dilanjutkan dengan peringatan dan sanksi yang tegas kepada para pelaku penimbunan barang yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan Mendag Agus saat melakukan konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan.
Pada kesempatan itu, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar.
Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.
Sementara itu, Kabareskrim menyampaikan akan memerintahkan seluruh anggota Bareskrim untuk mengecek secara langsung ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia terkait isu kelangkaan produk masker dan hand sanitizer yang juga menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut.
Menurut Listyo, saat ini ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan.
Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim. Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, Polri juga tengah menangani empat kasus hoaks yang sedang diproses dan satu kasus hoaks sedang diselidiki terkait penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan yang mengakibatkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.
“Sejauh ini, kasus tersebut akan kami proses hukum secara individu. Namun, dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan juga berkembang jadi korporasi,” jelas Listyo.
Kabareskrim meminta masyarakat untuk tidak panik, karena berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini dalam keadaan cukup.
Irjen Listyo juga menegaskan, akan terus mengawasi proses distribusi bersama dengan Kemendag terkait dengan ketersediaan masker dan sembako.
“Mencari untung itu boleh, tapi dalam situasi masyarakat yang membutuhkan seperti saat ini kita imbau kepada para pelaku usaha untuk memperhatikan masyarakat yang saat ini sedang sangat membutuhkan. Jadi, silakan disalurkan jangan ditimbun sehingga menimbulkan kelangkaan dan membuat masyarakat panik,” ujar Listyo.
Listyo berharap agar tidak perlu melakukan proses hukum agar barang-barang tersebut bisa dipakai. “Kita akan atur disisihkan mana yang barang bukti, mana yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Diharapkan dengan adanya penindakan ini kondisi secepatnya akan kembali normal.
“Hari ini kami lihat dari segi antrian, harga di pasar sudah cenderung kembali ke harga biasa. Walaupun mungkin ada yang kosong tapi kita dorong agar segera terisi,” pungkas Listyo.
Baca juga: Kabareskrim minta pembatasan ekspor masker
Baca juga: Distributor Alkes di Makassar timbun masker dan "hand sanitizer"
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020