Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai jaksa pengacara negara (JPN), mengancam menggugat PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) jika tidak memenuhi kewajibannya sebesar Rp1,1 triliun kepada perusahaan BUMN, PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Investment Management.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis, mengatakan, PT PNM akan melakukan gugatan melalui pengadilan kalau PT BCI ingkar janji atau wanprestasi.

"PT PNM melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan melalui pengadilan," katanya.

Ia mengatakan hal itu merupakan dari hasil kesepakatan antara PT PNM yang diwakili direktur utamanya (dirut), MQ Gunadi dan Dirut PT BCI, Bayu Irianto pada Rabu (25/2) malam.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, PT BCI setuju berjanji membayar keseluruhan pokok dan bunganya secara angsuran 24 bulan.

"Angsuran pertama pada 27 Februari 2009 besok," katanya.

Kasus itu bermula dari PT PNM Investment Manegement yang membuat produk investasi yang dipasarkan ke investor melalui RBS (Royal Bank Scotland) --dahulunya bernama ABN Amro--.

Dari hasil investasi itu, digunakan kepada PT BCI dalam bentuk jaminan saham dengan cara "Repurchase Agreement" (persetujuan pembelian saham kembali).

Kemudian, kewajiban PT BCI itu jatuh tempo karena pada Oktober 2008, perusahaan Bakrie itu mengalami krisis hingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya.

Dikatakan, kejagung sebagai JPN melakukan non-ligitasi secara alot selama satu bulan secara intensif dengan antara PT BCI dengan PT PNM Investment Management.

"Pertemuannya dilakukan pada Rabu (25/2), dan ada kesepakatan. Kita mendapatkan SKK (surat kuasa khusus) pada 16 Januari 2009," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009