"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Para rekanan Departemen Kesehatan itu adalah Dirut PT Multi Mega Service Sujanto, Dirut PT Barata Husada Siti Handayanti, serta dua Manager PT Murti Indah Santosa, Adityo Asharyanto dan Josanto Hartono.
KPK menduga telah terjadi aliran uang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah mengatakan, pemberian itu terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Chandra menjelaskan, KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. Proyek tersebut dilakukan pada 2007 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan.
Spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil. Menurut Chandra, spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah.
"Spek seperti itu dibutuhkan di rumah sakit besar," kata Chandra.
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung.
Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada prakteknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Mardiono sebagai tersangka.
Selain mengusut proyek di Depkes pada 2007, KPK juga menyelidiki proyek di Departemen Kesehatan pada 2005.
Proyek 2005 itu merupakan proyek pengadaan obat. Menurut Chandra, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dilakukan dengan modus yang kurang lebih sama dengan modus proyek 2007.
"Kerugian negaranya masih dihitung," kata Chandra.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009