Jakarta, 26/2 (ANTARA) - Pada tanggal 26-27 Februari 2009, Departemen Kehutanan akan menggelar Lokakarya dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-IV/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017, bertempat di Hotel Papyrus, Bogor.
Lokakarya ini dilakukan untuk mengevaluasi hasil dan sasaran prioritas yang telah dicapai dalam kegiatan sosialisasi Permenhut No. P.53/Menhut-IV/2007, yang telah dilakukan di beberapa lokasi pada tahun 2008, antara lain di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara.
Lokakarya terselenggara atas kerjasama Direktorat Jenderal PHKA bersama Asosiasi Pemerhati dan Ahli Primata Indonesia (APAPI). Peserta lokakarya berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta dan media massa.Orangutan Sumatera dan Orangutan Kalimantan adalah dua jenis satwa primata yang menjadi bagian penting dari kekayaan keanekaragaman hayati kita, dan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, sementara tiga kerabatnya yaitu gorila, chimpanze, dan bonobo hidup di benua Afrika. Indonesia memiliki dua jenis orangutan yaitu jenis Sumatera (Pongo abelii) dan jenis Kalimantan (Pongo pygmaeus). Populasi kedua jenis orangutan tersebut diperkirakan berjumlah lebih dari 61 ribu ekor, lebih dari 54 ribu ekor jenis Kalimantan dan lebih dari 6 ribu ekor jenis Sumatera. Untuk jenis Kalimantan, Indonesia memiliki tiga sub species orangutan Kalimantan, yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus di Kalimantan Barat, Pongo pygmaeus wurmbii di bagian Selatan dan Barat daya Kalimantan, dan Pongo pygmaeus morio dari Sabah menyebar ke Selatan sampai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur. Orangutan dianggap sebagai suatu "flagship species" yang menjadi suatu simbol untuk meningkatkan kesadaran konservasi serta menggalang partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi. Kelestarian orangutan juga menjamin kelestarian hutan yang menjadi habitatnya dan kelestarian makhluk hidup lainnya. Dari sisi ilmu pengetahuan, orangutan juga sangat menarik, karena mereka menghadirkan suatu cabang dari evolusi kera besar yang berbeda dengan garis turunan kera besar Afrika. Sebagai satu satunya kera besar yang hidup di Asia, orangutan dinilai memiliki potensi besar menjadi aikon pariwisata untuk wilayah ini. Dalam peraturan perundangan Indonesia, orangutan termasuk dalam status jenis satwa yang dilindungi. Pada IUCN Red List Edisi tahun 2002 Orangutan Sumatera dikategorikan Critically Endangered, artinya sudah sangat terancam kepunahan, sedangkan Orangutan Kalimantan dikategorikan Endangered atau langka. Diketahui bahwa jumlah populasi orangutan liar telah menurun secara terus menerus dalam beberapa dekade terakhir akibat hilangnya hutan dataran rendah, namun pada beberapa tahun terakhir ini kecepatan penurunan populasi orangutan terus meningkat. Prediksi para ahli, jika kondisi ini tidak membaik, maka dalam 10 tahun terakhir kita akan kehilangan hampir 50% dari jumlah populasi yang ada saat ini. Konflik antara manusia dan orangutan sangat sering terjadi, kadangkala menimbulkan kerugian di pihak manusia namun yang paling sering terjadi adalah berakibat fatal pada pihak orangutan. Oleh karena itu,upaya konservasi orangutan dan habitatnya harus dilakukan tidak hanya oleh orang-orang yang bekerja dalam dunia konservasi saja, akan tetapi harus dilakukan dan didukung oleh pihak lainnya. Dengan keluarnya dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyelamatan orangutan sumatera dan orangutan kalimantan. Selain itu juga menjadi acuan bagi para pihak yang bekerja untuk konservasi orangutan di Pulau Sumatera maupun Pulau Kalimantan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Bintoro, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009