Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order 'Gojek' fiktif
Surabaya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka baru dalam kasus order "Gojek" palsu, yakni berinisial MN warga Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order 'Gojek' fiktif," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis.
Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya, yakni Telkomsel, IM3 dan XL.
Baca juga: Awkarin diperiksa tujuh jam terkait kasus pembobolan kartu kredit
Tersangka MN, kata dia, bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibeli melalui Tokopedia.
"Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana," ucapnya.
Luki menegaskan, peralatan modem pool tidak bebas dijual dan memerlukan izin khusus untuk membelinya sehingga penyidik akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, serta KPU terkait bocornya data kependudukan.
Baca juga: Awkarin dan Ruth Stefani datangi Polda Jatim saksi kasus "carding"
Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia.
"Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu," ungkapnya.
Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online atau daring yang dijalankan MZ di Malang yang sekarang digeledah ternyata melakoni bisnis order fiktif "Gojek."
Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer dan order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.
Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yaitu MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver dan FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu.
Selanjutnya, NS dan NF berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.
Baca juga: Polda Jatim menggerebek rumah penanaman ganja di Surabaya
Baca juga: Polda Jatim berlakukan patroli siber cegah hoaks tentang Corona
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020