Karawang (ANTARA News) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Karawang, dan TNI, Rabu, kembali membongkar warung permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karawang Barat hingga Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.
Sejumlah PKL sempat menolak aksi pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan tersebut, karena merasa telah membayar retribusi ke Dinas Bina Marga dan Pengairan setempat.
"Saya sudah bayar mahal ke Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mendapatkan izin berjualan di pinggir jalan. Tapi, kenapa dibongkar," kata seorang pemilik warung permanen di Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Elin Rosnia (39), di Karawang, Rabu.
Elin yang sehari-hari berjualan berbagai jenis bunga di pinggir jalan raya Klari, Desa Warung Bambu, mengaku, telah membayar retribusi ke Dinas Bina Marga dan Pengairan sebesar Rp300 ribu per tahun. Selain itu, ada lagi retribusi yang harus dibayar setiap bulan, karena Elin menggunakan tanah seluas 1.000 m2 di pinggir jalan.
Namun, ketika petugas Satpol PP meminta agar memperlihatkan surat izin, Elin tidak bisa menunjukkannya. Ia mengaku surat izin itu disimpan di rumahnya. Atas hal tersebut, petugas gabungan langsung membongkar warung permanen milik Elin.
Di lokasi tempat berjualan, Elin mendirikan bangunan permanen dan digunakan sebagai tempat tinggal sehari-hari. Dengan begitu, petugas menilai bangunan tersebut merupakan bangunan liar karena tidak bisa menunjukkan surat izin.
Kepala Satpol PP Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan, aksi pembongkaran yang dilakukan itu bertujuan untuk menciptakan suasana tertib, bersih dan indah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 3 tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009