Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan perdagangan masker yang dilakukan oleh pengusaha hasil laut dengan menimbun dan mengekspor ke Malaysia.
"Pelaku merupakan pengusaha yang bergerak di bidang hasil laut, tetapi mengambil keuntungan di tengah maraknya wabah virus Corona," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulsel Kompol Arsyad di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pengungkapan kasus perdagangan masker dengan cara menimbun dan mengekspornya ke negara-negara terdampak virus Corona itu setelah anggota berhasil menggerebek rumah toko (ruko) di Jalan Gunung Latimojong, Makassar serta di Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Baca juga: Timbun masker, Mahfud: Tujuan cari untung dan menolong berbeda
Baca juga: Polda Kepri temukan 6.130 kotak masker ilegal
Baca juga: Polres Kupang Kota amankan 13 dus masker hendak dikirim ke Jakarta
Pelaku sendiri adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang hasil laut berinisial AJ dengan perusahaan CV Mina Bahari.
Kompol Arsyad menjelaskan penggagalan pengiriman masker ke Malaysia sebanyak 22 ribu masker itu setelah petugas Bea Cukai melaporkan rencana pengiriman tersebut ke Mapolda Sulsel.
Anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menerima kabar tersebut langsung bergegas menuju Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan menemukan 22 ribu masker siap untuk diterbangkan.
"Begitu ada kabar dari anggota Bea Cukai bandara, kita langsung bergerak untuk menggagalkan pengiriman dan langsung menjemput pengirimnya," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi anggota terhadap pelaku AJ, mengakui jika puluhan ribu kotak masker itu dikumpulkan dari hasil membeli dari semua apotik maupun toko swalayan melalui jejaringnya di lapangan.
Selanjutnya, pelaku menjual masker wajah tersebut dengan cara mengekspor ke Malaysia dengan harga Rp130.000 per kotaknya. Hasil penjualan itu, dirinya meraup untung yang cukup banyak karena sudah melakukan pengiriman sebanyak 17 kali.
"Saat ini polisi memeriksa AJ pemilik CV Mina Bahari yang menyalahgunakan izin usaha sebagai eksportir hasil laut, dengan mengekspor masker serta beberapa orang pengepul masker. Selain itu, anggota juga sudah menyita 1 karton berisi masing 40 kotak masker berisi 50 masker yang totalnya secara keseluruhan adalah 22.000," ucapnya.
Baca juga: Pasar Jaya jalin kesepakatan dengan pedagang terkait harga masker
Baca juga: Cegah Corona, TransJakarta sediakan masker bagi pelanggan yang sakit
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020