Semarang (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dengan suara terbanyak menyebabkan biaya kampanye pemilu yang dikeluarkan para caleg membengkak.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan di Semarang, Rabu, mengatakan, ketika sura terbanyak menjadi mekanisme bagi penetapan calon terpilih, maka caleg telah menjadi peserta pemilu dan mobilisasi dana kampanye akan langsung dilakukan masing-masing caleg sendiri.
"Kecenderungan praktik politik uang akan meningkat karena meningkat karena sebagaian besar caleg tidak memiliki cukup waktu untuk mendesain kampanye positif," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Adnan, kebutuhan dana kampanye bagi masing-masing caleg juga meningkat. Jika selama ini para caleg cukup mengandalkan dulangan suara partai politik, sekarang harus mendapatkan sendiri-sendiri.
Adnan mengatakan pengawasan dana kampanye sangat diperlukan mengingat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur setiap caleg melaporkan dananya kepada KPU.
"Yang diatur itu parpol melaporkan dana kampanye kepada KPU. Ini akan menjadi ganjalan manakala pencatatan dan pembukuan parpol lemah. Jadinya laporan akhir dana kampanye tidak dapat menjadi alat evaluasi/penilaian terkait integritas finansial parpol dan caleg," katanya.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menambahkan, untuk memantau dana kampanye tersebut maka pihaknya akan menyebarkan formulir laporan dana kampanye masing-masing caleg.
"Minggu depan, rencananya formulir tersebut akan disebarkan kepada para caleg agar mengisi laporan dana kampanye," katanya.
Eko menjelaskan, formulir tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sumber dana kampanye apakah ada ada yang berasal dari pengusaha dan perusahaan besar atau tidak.
Ia menambahkan, dengan formulir tersebut diharapkan akan ada transparansi dana kampanye.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009