Hal ini disampaikan Hafiz, di Jakarta, Rabu, menanggapi pertemuan antara Menteri Dalam Negeri, Komisi II, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu yang membahas mengenai perppu. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa malam (24/2) mengemuka pembahasan tentang tidak perlu ada perppu mengenai penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak.
"KPU menginginkan adanya perppu yang bisa memberikan kekuatan terhadap peraturannya. Bahwa peraturan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan pasal 213 Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif telah memberikan kewenangan bagi KPU untuk menetapkan caleg terpilih. Sementara pengaturan tentang mekanisme penetapan caleg terpilih yang dijabarkan dalam pasal 214 UU tersebut telah dihapus.
Meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dijadikan dasar hukum, Hafiz mengatakan, pihaknya menilai peraturan tentang penetapan caleg terpilih yang akan dikeluarkan KPU harus berkekuatan hukum sehingga tidak berpeluang untuk dipermasalahkan dikemudian hari.
KPU tidak menginginkan adanya gugatan mengenai penetapan caleg terpilih sehingga mengganggu pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni pemilu presiden dan wakil presiden 2009.
Ketua KPU mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai perppu pada pemerintah. Ia berharap perppu tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat karena KPU tidak dapat menunggu terlalu lama lagi.
Jika perppu tidak dapat dikeluarkan, maka tidak akan ada perubahan pengaturan mengenai penandaan lebih dari satu kali dan revisi daftar pemilih tetap. Sedangkan mengenai penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, KPU akan mengesahkan peraturan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Kalau memang perppu sulit untuk dikeluarkan, kita akan jalan terus," katanya.
Sementara itu, secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pengaturan penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, khususnya untuk DPR berbeda dengan penetapan calon anggota DPD terpilih.
Calon anggota DPR yang mendapatkan suara terbanyak belum tentu mendapatkan kursi di DPR karena perolehan kursi didasarkan oleh perolehan suara sah sekurang-kurangnya 2,5 persen. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009