Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menegaskan, pihaknya segera memanggil Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
"Kami akan undang untuk mendorong supaya lebih cepat," kata Agung Laksono ketika ditemui setelah deklarasi antikorupsi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
Agung menginginkan Pansus RUU Pengadilan Tipikor bisa menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa jabatan DPR berakhir.
"Saya berharap semoga sebelum Oktober 2009 sudah selesai," kata Agung.
Menurut dia, percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor juga merupakan tanggung jawab DPR dan partai politik untuk memperkuat tugas KPK.
Namun demikian, Agung berharap desakan percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tidak hanya berasal dari DPR. Dia ingin pemerintah juga melakukan upaya-upaya percepatan.
Pembuatan UU Pengadilan Tipikor berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pembuatan UU khusus tentang perkara tindak pidana korupsi.
MK meminta pembentuk Undang-undang untuk menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor dalam waktu tiga tahun, sehingga Pengadilan Tipikor bisa beroperasi pada Desember 2009.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009