Jakarta (ANTARA News) - Kemas Yahya Rahman, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dicopot dari jabatan Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi (cukai dan kepabeanan).

Selain itu, M Salim, mantan Direktur Penyidik (Dirdik) pada Jampidsus, dicopot dari jabatan sebagai wakil koordinator I satsus tersebut.

Jampidsus Marwan Effendy di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan dirinya untuk mengambil alih tugas jabatan Kemas Yahya Rahman dan M Salim.

"Jaksa agung mengambil keputusan memerintahkan saya pada hari ini, untuk mengambil alih tugas Pak Kemas dan Pak M Salim," katanya.

Kemas Yahya Rahman dan M Salim melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor Kep-003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009, mengangkat sebagai Koordinator I dan Wakil Koordinator I satuan khusus.

Pengangkatan itu diprotes Indonesia Corruption Watch (ICW), mengingat keduanya telah dicopot dari jabatan karena terkait kasus suap Artalyta Suryani.

Jampidsus mengatakan Kemas Yahya Rahman dipindahtugaskan ke tempat lain atau bidang lain yang tidak ada kaitannya dengan pidana khusus (pidsus).

"Secara kebetulan pula, Pak Kemas pada 15 Februari 2009 sudah purna struktural," katanya.

Dikatakan, dirinya sudah mengatakan persoalan itu kepada keduanya. "Mereka legowo dengan keputusan ini," katanya.

Dia menjelaskan Kemas Yahya Rahman sudah bertugas ke Kendari dan Menado untuk tugas sebagai Satsus sedangkan M Salim ke Ambon.

"Tapi karena muncul reaksi ada pihak-pihak yang belum menerima kehadiran Pak Kemas dan M Salim, maka diusulkan untuk merevisi pengangkatan satuan," katanya.

Dia mengemukakan, jika reaksi masyarakat dibiarkan maka kinerja institusi maupun kinerja dua pejabat tersebut tidak optimal.

Dirinya mengakui keduanya bekerja dengan baik."Hasil laporan dari mereka, sangat bagus sekali, malah lebih baik dari laporan tim sebelumnya," katanya.

Marwan Effendy mengatakan sudah memerintahkan Sekretaris Jampidsus (Sesjam), Muzami Merah Hakim untuk jabatan selanjutnya untuk dua orang tersebut.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjam) meminta agar pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, dan mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus M Salim, dipertimbangkan kembali.

"Penunjukkan Kemas Yahya Rahman dan M Salim perlu dipertimbangkan kembali mengingat keduanya ditengarai telah menyebabkan kredibilitas kejaksaan menurun di mata publik dalam kasus Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani," kata Komisioner Komisi Kejaksaan , Maria Ulfah Rombot, di Jakarta, Selasa. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009