Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan dilakukannya persidangan in absentia terhadap tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HAR), apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu, dari Harun Masiku ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang tersangka, yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK pastikan proses hukum Harun Masiku tetap berjalan
Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.
Ghufron mengatakan pengadilan in absentia sangat mungkin dilakukan terhadap tersangka Harun Masiku, ataupun tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya, termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD)
Ghufron mengaku optimistis berkas perkara Harun Masiku nantinya bisa tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan proses pengadilan in absentia.
Baca juga: Laode minta KPK tangkap Harun Masiku guna pulihkan kepercayaan publik
Meskipun Harun belum pernah diperiksa penyidik KPK karena masih menjadi DPO, namun KPK telah memiliki keterangan saksi maupun alat bukti lain yang diyakini bisa menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu
"Kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan, tetapi dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain kami merasa optimistis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata Ghufron
Ghufron melanjutkan prinsipnya bahwa persidangan itu harus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwanya itu adalah hak dia. "Kalau kemudian hak dia tak digunakan, tak kemudian berarti proses hukum bisa terhambat. itu dari sisi hak dia," katanya.
Baca juga: KPK tetap komitmen tangkap buronan kasus korupsi
Untuk diketahui, terdapat empat tersangka yang masuk dalam status DPO sejak Firli menjabat, yakni politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Sebelum Firli menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk dalam DPO, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.
Baca juga: Arief Budiman: Harun Masiku pernah datangi KPU sampaikan surat PAW
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dalam penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.
Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas "siap, mainkan!".
Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020