"Kami berkeberatan. Tidak mungkin petani menikmati kenaikan harga jika pasarnya dibanjiri gula impor. Kebijakan kita tidak fokus pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan APTRI Soemitro Samadikoen dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Penegasan tersebut terkait dengan usulan dari Perum Bulog untuk impor gula srbanyak 200 ribu ton dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) impor gula pasir konsumsi atau Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 130 ribu ton.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 438.802 ton sebagai bahan baku GKP untuk
dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: DPR: Impor gula di masa panen sama saja bunuh petani
Baca juga: APTRI minta impor gula sesuai kebutuhan konsumsi nasional
Soemitro menegaskan, kebijakan impor gula akan mengancam penjualan gula petani, khususnya harga gula petani lokal akan jatuh.
Apalagi sebentar lagi akan memasuki musim giling tebu 2020.
Pada Maret ini, akan ada proses giling di Sumatera Utara dan April di Lampung serta pada Mei di Jawa dan Sulawesi Selatan.
Menurut Soemitro, impor gula baru bisa diajukan jika terjadi kondisi tertentu. Pertama, adanya kelangkaan. Kedua, jika terjadi lonjakan harga yang sangat tinggi dan ketiga, untuk stok cadangan minimal (buferstock).
"Ketiganya tidak terjadi saat ini. Impor itu jangan untuk cari untung. Tapi untuk mengatasi persoalan tersebut," ungkap dia.
Soemitro menyatakan, stok gula petani saat ini masih berada sekitar 700 ribu ton. Untuk stok awal 2018, karena ada impor GKP sebesar 1.150.000 ton.
"Stok itu tidak habis sampai 2019. Tapi pemerintah bilang sudah habis. Belum lagi impor gula rafinasi itu tidak 100 persen terserap industri makanan minuman," kata dia.
Harga gula pasir premium di sejumlah pasar tradisional Jakarta sebagaimana dipublikasi oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional hingga Kamis sebesar Rp15.850 per kg dan gula pasir lokal Rp16.150 per kilogram (kg).
Baca juga: APTRI kepada pemerintah, waspadai samaran pabrik gula impor
Baca juga: KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula
Sementara itu, Sekretaris DPN APTRI M Nur Khabsyin mengungkapkan, pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah terkait harga patokan petani (HPP) gula.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima masukan dari petani tebu dan melakukan perhitungan besaran HPP berdasarkan biaya pokok produksi.
Pada tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi di antaranya adalah biaya garap atau upah tenaga kerja yang cukup signifikan. Karena itu, pihaknya mengusulkan HPP 2020 sebesar Rp12.025 per kg atau dibulatkan Rp12.000 per kg.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020