"Rombongan pertama empat orang. Masih remaja dibawah 15 tahun. Rombongan kedua, sebanyak 25 ABK KM Sumber Makmur sudah kembali ke Medan setelah menjalani tahanan penjara karena melanggar wilayah perairan Malaysia," kata atase imigrasi KJRI Pulau Pinang, Enang Supriyadi di Pinang, Rabu.
"Tinggal satu yang masih di penjara ialah nakhodanya Sanggup Simanjuntak karena kena hukuman selama satu tahun penjara," katanya.
Kapal KM Sumber Makmur sendiri sudah dikembalikan ke pemiliknya Ah Yong setelah dia datang ke Malaysia untuk menyelesaikan kasus hukum dan administrasinya, tutur Enang.
KM Sumber Makmur dengan 30 orang ABK telah ditangkap oleh aparat penegakan hukum jabatan maritim Malaysia karena memasuki perairan negara jiran tersebut secara tidak sah. Kapal dan awaknya ditarik dan ditahan kemudian diproses di pengadilan.
Mereka yang masih di bawah 16 tahun dimasukkan ke Bagian Kebajikan Malaysia, sementara yang dewasa dikenakan penjara tiga hingga empat bulan dan nakhoda kena hukuman satu tahun penjara.
"Tidak ada komplain dari mereka karena selama masa tahanan telah diperlakukan dengan baik," kata atase imigrasi KJRI Pinang itu.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009